POLKAM

Gibran Sangat Sulit Dimakzulkan

Sab, 07 Jun 2025

PEMAKZULAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinilai akan sangat sulit tercapai. Pasalnya, dibutuhkan 258 dukungan anggota DPR RI untuk meloloskan usulan yang digagas para purnawirawan TNI tersebut.

Melalui Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mereka sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Menurut Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Gugun El Guyanie, pemakzulan diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

Klausul tersebut, kata dia, mengatur mekanisme usulan pemberhentian presiden atau wapres oleh DPR. Pasal itu menyatakan usulan pemberhentian hanya dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement