OPINI

Gugatan Anwar Usman, Peratun dan Netralitas Pemilu

Kam, 22 Feb 2024

PERADILAN tata usaha negara (Peratun) sedang mengadili gugatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Ia menuntut pembatalan surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dan pencopotan dirinya sebagai Ketua MK lama. Jika tidak diputus dengan benar, gugatan ini berpotensi mengganggu MK untuk menjadi pengadil yang netral pada sengketa pemilu.

Peratun sendiri setidaknya sudah dua kali terlibat di isu besar netralitas pemilu. Dapat dikatakan performa Peratun sekali gagal dan sekali berhasil. Mengapa demikian, dan bagaimana sebaiknya Peratun menangani kasus Usman?

Peratun dianggap gagal menjaga netralitas pemilu ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutus untuk ‘tidak menerima’ gugatan masyarakat di kasus dropping aneka penjabat (Pj) kepala daerah. Melalui LBH Jakarta, beberapa individu dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat pemerintah karena aneka Pj kepala daer....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement