PENGGUSURAN paksa menebalkan pelanggaran berlapis atas hak asasi manusia warga terdampak. Sederet hak asasi manusia dilanggar di antaranya hak atas perumahan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, dan hak atas kepemilikan pribadi.
Boleh-boleh saja ada pejabat yang menyebut penggusuran paksa di Pulau Rempang, Batam, sebagai pengosongan lahan. Lebih tepatnya pengosongan pulau seluas 165 km2 untuk kepentingan investasi. Bedol pulau alias memindahkan sekitar 7.500 jiwa penghuni Pulau Rempang ke pulau lain di sekitarnya.
Pengosongan Pulau Rempang itu memenuhi kriteria penggusuran paksa yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penggusuran paksa (forced evictions) didefinisikan sebagai pemindahan permanen atau sementara di luar kehendak individu, keluarga, dan/atau komunitas dari rumah dan/atau tanah mereka, tanpa ketentuan at....