HAKIM konstitusi mengapresiasi langkah sejumlah mahasiswa dan aktivis dari kalangan anak muda yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pemeriksaan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin, menilai permohonan oleh para aktivis dan mahasiswa itu menunjukkan kepedulian terhadap kehidupan negara hukum yang demokratis.
Dia pun meminta pemerintah dan DPR tidak menyudutkan status para pemohon. “Tidak perlu diberi catatan khusus negatif, karena ini positif. Adanya kesadaran ....