MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari advokat Stefanus Roy Rening dalam perkara dugaan perintangan keadilan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Stefanus Roy Rening tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, kemarin.
Roy Rening menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy dan penasihat hukumnya menyatakan surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan....