PENANGKAPAN sejumlah selebritas Tanah Air karena penyalahgunaan ganja menunjukkan masih maraknya peredaran jenis narkotika tersebut. Dalam kasus-kasus itu tidak sedikit selebritas yang berdalih demi mengobati sulit tidur. Di masyarakat masih banyak pula yang memandang ganja tidak seberbahaya narkotika lainnya.
Padahal, sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja dimasukkan ke dalam narkotika golongan 1, yang berarti memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan juga tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan. Lalu seberapa adiktifkah ganja sebenarnya dan dapatkah adiksi itu menggiring pada penggunaan narkotika lainnya? Bagaimana perkembangan penelitian dampak medis ganja di Indonesia, seiring dengan keluarnya rekomendasi PBB kepada WHO untuk meratifikasi ganja bagi keperluan medis? Berikut wawancara Media Indonesia terkait hal itu dengan peneliti dan pakar adiksi dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta, dr. Hari Nugroho, Rabu (16/6):
Sebenarnya berapa banyak kasus penyalahgunaan ganja jika dibandingkan dengan narkoba lainnya?
Penyalahgunaan ganja memang salah salah satu jenis kasus narkoba yang paling banyak ditemui, baik di dunia maupun di Indonesia. Laporan dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report setiap tahun menyatakan ganja paling banyak digunakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Begitu juga ....