SEMAKIN masifnya penugasan anggota kepolisian untuk menempati berbagai jabatan di berbagai kementerian/lembaga (K/L) di luar institusi Polri bisa mengganggu demokrasi dan sistem meritokrasi. Hal itu juga tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Seperti diberitakan, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menugasi 25 perwira tinggi dan menengah Polri untuk menjabat di beberapa K/L.
Peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, mengatakan infiltrasi perwira kepolisian secara besar-besaran itu akan membuat meritokrasi tidak berjalan karena pra....