EKONOMI

Izin Dicabut, Pemegang Saham Diminta Ganti Kerugian Kresna Life

Sab, 24 Jun 2023

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life disebabkan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum disyaratkan sesuai ketentuan.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Ogi menjelaskan sebelumnya OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kres....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement