NUSANTARA

Jaga Iklim Investasi Usaha Hiburan Diberi Insentif Fiskal

Rab, 28 Feb 2024

KETIKA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diundangkan pada awal Januari lalu, sontak kalangan pengusaha hiburan khususnya spa di Bali resah. Pasalnya, besaran pajak yang dikenakan melonjak tajam, dari 40% hingga 75%. Padahal sebelumnya hanya 10%, dan usaha spa masih dimasukkan kategori kesehatan, bukan sebagai hiburan seperti dalam UU yang baru tersebut.

Di tengah keriuhan suara penolakan tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menggelar pertemuan dan dengar pendapat dengan mengundang puluhan pelaku usaha wajib pajak terutama usaha hiburan. Tujuannya untuk mendengarkan aspirasi mereka sekaligus mencoba mencarikan solusinya.

Dari kegiatan yang digelar pada Rabu (14/1) lalu itu, akhirnya diputuskan besaran pajak hiburan atau tepatnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 15%, sesuai aspirasi para pelaku usaha hiburan. Hal itu didasari oleh situasi dan kondisi Bali yang masih ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement