EDITORIAL

Jalan Berliku Sanksi Bawaslu

Rab, 20 Sep 2023

PADA 22 Agustus lalu beredar video kader PDIP Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak warga untuk memilih bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Kedua video terpisah itu tayang di kanal Youtube PDIP. Selain sebagai kader partai berlambang banteng, Gibran dan Bobby berstatus pejabat negara. Gibran Wali Kota Surakarta, sedangkan Bobby Wali Kota Medan. Sebelumnya, video Gibran yang menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Presiden Jokowi di sejumlah rumah warga di Kota Surakarta, Jawa Tengah, juga viral di media sosial.

Video itu mendapat beragam tanggapan, termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengakui adanya indikasi pelanggaran terkait dengan beredarnya video tersebut setelah hampir satu bulan mengusut. Pelanggaran yang dimaksud terutama Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017. Ia pun berjanji akan segera menyampaikan hasil penyelidikannya kepada publik.

Untuk diketahui, Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 menyebut pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement