SESUAI dengan amanat Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), lahirnya sertifikasi halal melibatkan kerja multipihak, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pengujian produk kini dilakukan LPH ataupun auditor halal. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada MUI untuk diputuskan kehalalannya. Keputusan MUI itulah yang menjadi dasar BPJHP untuk mengeluarkan sertifikat halal.
Lalu, bagaimana sistem baru tersebut dapat meningkatkan kualitas JPH dan mendukung perkembangan industri halal Indonesia? Berikut wawancara Media Indonesia terkait hal itu dengan Kepala BPJPH Muhammad Aqil ....