JAKSA Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Narendra Jatna menjadi saksi dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan keputusan itu merupakan rekomendasi dari pihak Kejaksaan Singapura (Attorney-General’s Chambers).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kesaksian Narendra diperlukan untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia. “Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2).
Ia juga mengungkapkan alasan JAM-Datun dihadirkan menjadi ahli dalam sidang ekstradisi Tannos di Singapura. Ia menjelaskan rekomendasi Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura meminta agar sebaiknya yang memberikan keterangan ialah ....

