UCAPAN Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemarin, yang menyatakan presiden boleh memihak dalam pemilihan presiden (pilpres) dan presiden juga boleh berkampanye bikin geger.
Berbagai kalangan menanggapi dengan kritik keras. Pernyataan itu dianggap memperkuat indikasi keberpihakan Jokowi pada Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya yang berpasangan dengan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Padahal, Jokowi berulang kali menekankan netralitas aparatur dan ia pun tidak memihak (lihat grafik).
Presiden Jokowi, menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, merusak konsep bernegara dengan menyalahi etika. Secara aturan, berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Pemilu, tidak ada pelanggaran asal tidak ....