JAKSA penuntut umum pada KPK Wawan Yunarwanto menilai nota keberatan atau eksepsi dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang juga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi harus ditolak. Jaksa beralasan eksepsi tersebut dianggap masuk ranah pembuktian.
"Berdasarkan seluruh uraian tanggapan tersebut maka penubtut umum memberi kesimpulan bahwa keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan," ujar jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa. Jaksa menegaskan apa yang telah dibeberkan penasihat hukum Enembe di....