KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memberikan kesempatan terhadap eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, untuk memenuhi panggilan. Jurist tiga kali mangkir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome, Chromebook, yang menghabiskan Rp9,982 triliun.
“Penyidik tentu melakukan upaya-upaya dan saat ini penyidik masih melakukan upaya persuasif melalui kuasa hukumnya supaya bisa mengindahkan proses hukum ini, pemanggilan, diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Harli mengatakan opsi penjemputan paksa atau permintaan bantuan dari kedutaan besar untuk menghadirkan Jurist dari luar negeri belum diputuskan penyidik. Kuasa hukumnya pun, kata dia, harus membujuk Jurist agar mau memenuhi panggilan p....