PERS dan jurnalis terbukti belum bisa hidup tenang di Tanah Air. Di saat menjelang Republik Indonesia berusia 80 tahun, masih ada saja ancaman terhadap kehidupan pers. Bahkan, dalam waktu tiga hari, kantor redaksi Tempo dua kali mendapatkan kiriman bangkai hewan yang berbeda.
Paket pertama dikirim menggunakan jasa kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket itu berupa potongan kepala babi. Adapun paket kedua dilempar ke halaman kantor, berupa hewan tikus yang dicacah-cacah. Kedua paket itu tidak melampirkan identitas, alamat, ataupun pesan dari pengirim. Hanya di pengiriman pertama, paket ditujukan kepada salah seorang wartawan yang juga host salah satu siniar di media itu.
Berbagai pihak yang berempati mengutuk keras aksi teror terhadap wartawan. Terkhusus dari masyarakat yang percaya bahwa kehidupan demokrasi memerlukan pers bebas. Kalau jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 t....