MAHKAMAH Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan yang telah dinanti-nantikan dan begitu menyita perhatian publik karena menyangkut Pemilu Presiden 2024. Mahkamah menyatakan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan batas usia capres-cawapres itu teregistrasi dengan sejumlah perkara. Namun, yang dikabulkan sebagian ialah gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A, sedangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah ditolak oleh MK.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menuturkan dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama bisa berbeda hasilnya berdasarkan petitum yang dimohonkan. Gugatan mahasiswa UNS ini dinilai berbeda meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilihan Umum karena tidak sibuk mempersoalkan batas usia yang merupakan open legal policy atau ranah pembuat undang-undang. Almas memohon agar Pasal 169 huruf q dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daer....

