POLKAM

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta Hadirkan Perlindungan

Kam, 11 Jan 2024

BERDASARKAN UU Nomor 19/2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, pemerintah Indonesia wajib memenuhi hak warga negaranya, termasuk warga negara yang menyandang disabilitas. Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Ratna Dewi Basril mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan dan memiliki kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan publik.

Menurut Ratna, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) terbilang baik. Ratna menyebut, selain untuk memenuhi hak penyandang disabilitas, kartu itu juga menjadi identitas bagi mereka.

“KPDJ itu jadi identitas. Kenapa? Karena dengan kartu itu, bisa dengan mudah orang-orang di sekitar kita untuk mengenali dan mengetahui bahwa kami, para penyandang disabilitas ini perlu diperlakukan dengan khusus. Tinggal tunjukkan saja kartu itu,” kata R....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement