JURU bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto memastikan permohonan kasasi perkara dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai sudah masuk MA. Oleh sebab itu, putusan Pengadilan HAM pada Pengadilan Makassar yang membebaskan terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski begitu, hakim ad hoc HAM untuk menangani sidang kasasi belum tersedia. MA akan meminta Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar seleksi.
"MA akan segera mengajukan surat ke KY baik untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun hakim ad hoc....