HUMANIORA

Kasus di Lembata Dasar KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak

Rab, 09 Apr 2025

KASUS kekerasan terhadap seorang anak, HAR, 15, yang terjadi di Desa Normal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)mendapat sorotan. HAR dituduh mencuri dan kemudian disiksa secara fisik dengan dipukuli, ditelanjangi, disundut rokok, dan diarak keliling desa. 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai bahwa kejadian itu mencerminkan kompleksitas persoalan perlindungan anak, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Jasra mengatakan wilayah seperti Lembata masih menghadapi tantangan struktural dan sistemik dalam menjamin hak-hak anak. “Persoalan anak-anak di wilayah 3T masih perlu inisiatif dan inovasi dan jemput bola implementasi kebijakan. Persoalan anggaran, birokrasi, petugas yang mumpuni, tantangan geografis, dan stabilitas pendampingan menjadi hambatan utama,” kata Jasra, Senin (7/4). 

Jasra pun mendorong agar negara segera menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dalam urusan pengasuhan anak. “UU Perlindungan Anak perlu didukung oleh RUU Pengasuhan Anak. Ini rekayasa penting dalam pengarusutamaan pengasuhan semesta agar perlindungan anak bisa tegak. Karena tegaknya perlindungan anak tanpa landasan RUU pengasuhan, sistem perlindungan anak kita bisa rapuh,” tandasnya.<....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement