DALAM melaksanakan program vasektomi, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) juga memperhatikan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI mengatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
"Ini bukan isu baru. Insya Allah kita mengerti hal tersebut. Apa yang dikerjakan pemerintah hari ini adalah semangat keadilan dan membuka ruang juga untuk laki-laki dalam partisipasi (keluarga berencana)," kata Wihaji saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, sejak dulu, apa pun jenis kontrasepsi, pasti ada perdebatan dan perbedaan pendapat. "Apa yang menjadi rekomendasi MUI sudah ....