PAKAR hukum pencucian uang Yenti Garnasih menilai jika penyidik menggunakan instrumen UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI aset yang disita harus harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi itu. Kasus tersebut diharapkan bisa segera selesai demi menjaga pemulihan ekonomi.
"Betul-betul harus dicari buktinya bahwa aset yang disita berasal dari kejahatan korupsi sehingga hanya harta kekayaan yang murni asalnya dari korupsi kasus tersebut yang layak disita," kata Yenti dalam webinar di Jakarta, yang dikutip kemarin.
Yenti yang juga Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) ini menambahkan, perlu ada pembuktian oleh JPU mengapa ada aset pihak ketiga yang ikut disita dan dilelang....