POLRI mengakui tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob terhadap seorang pelajar berinisial AT, 14, hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran berat yang mencoreng Korps Brimob Polri.
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemarin.
Ia menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut dari sisi pidana maupun Kode Etik Polri. Menurut Sigit, hukuman tegas dan berat mesti diberikan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban. "Ya, saya sudah perintahkan untuk dibe....

