POLKAM

Kejagung Berkukuh Adanya Tipikor

Kam, 17 Apr 2025

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada JAM-Pidum Kejagung telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin bin Asip dan kawan-kawan, yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan, pada tanggal 14 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Harli menjelaskan alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi belum dipe....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement