POLKAM

Keppres PPHAM Dinilai Menimbulkan Impunitas

Kam, 22 Sep 2022

PRESIDEN Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu. Keppres itu ditandatangani presiden pada 26 Agustus 2022.

Dalam peraturan itu disebutkan tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden serta mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai 2020.

"Merekomendasikan pemulihan bagi korban keluarganya dan merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang," dem....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement