KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali terseret dugaan perkara asusila. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa.
Korban merupakan salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya dirahasiakan. Kuasa hukum korban dari LKBH-FHUI, Maria Dianita Prosperiani, mengatakan terdapat relasi kuasa yang terjadi dari dugaan asusila tersebut.
Hasyim, sambungnya, menggunakan kepentingan pribadi dalam membina hubungan dengan korban. "Ini perilaku yang berulang dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi. Di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi ku....