HUMANIORA

KLHK Cegah Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup

Sab, 14 Sep 2024

KABAR gembira bagi para pejuang lingkungan hidup yang merupakan perseorangan, kelompok, organisasi, akademisi, masyarakat adat, hingga badan usaha. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meneken Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024. Dalam regulasi itu termaktub perlindungan bagi pejuang lingkungan.

"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," demikian dikutip dari Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Menteri Siti meneken permen tersebut pada 30 Agustus 2024. Dalam pertimbangan Pasal 2 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Kementerian LHK memberikan perlindungan hukum terhadap ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement