PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP). Selain dapat mendorong koalisi partai pendukungnya lewat DPR, Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan Prabowo sudah beberapa kali menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi sejak menjadi presiden.
Namun, komitmen itu tak boleh berhenti menjadi omon-omon semata. Oleh karena itu, ia mendorong Prabowo untuk melakukan aksi nyata karena surat presiden sudah dikirimkan sejak zaman Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ke DPR, Zaenur mengatakan bola pembahasannya saat ini berad....