SIDANG Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Komisaris Chuck Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Komisaris Chuck merupakan perwira Polri yang kedua dipecat setelah Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan sidang KKEP terhadap Komisaris Chuck juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi yang pertama ialah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.
''Sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,'' kata D....