POLKAM

Komisi Kode Etik Polri Pecat Anak Buah Sambo

Sab, 03 Sep 2022

SIDANG Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Komisaris Chuck Putranto dan Komisaris Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya KKEP juga telah me­mecat Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan sidang KKEP terhadap Komisaris Chuck juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi yang pertama ialah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

‘’Sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,’’ kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, kemarin.

Dedi mengatakan Sidang KKEP Komisaris Chuck di­laksana­kan Kamis (1/9) dan selesai dini hari kemarin, yakni pukul 02.00 WIB, dengan menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.

‘’Telah diputuskan oleh Komisi Sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,’’ kata Dedi.

Sementara itu, sidang kode etik Komisaris Baiquni Wibowo berlangsung kemarin Setidak­nya empat o­rang diha­dirkan menjadi saksi.

Dedi mengatakan penangan­an kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan secara paralel. Tim khusus penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara, sedangkan Tim KKEP selama 30 hari ke depan fokus menuntaskan permasalahan pelanggaran etik.

‘’Memang sidang KKEP ini lebih utamanya digelar untuk enam orang terduga obstruction of justice di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan sidang lebih awal, digelar secepatnya untuk enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim,’’ kata Dedi.

Dedi juga mengatakan, masih ada 28 anggota Polri lainnya yang akan disidang terkait pelanggaran etik.



Pansus Sambo

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai belum ada urgensinya untuk membentuk panitia khusus (pansus) dalam merespons kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Yang menjadi pertanyaan urgensinya apa untuk membentuk pansus. Pertama, kasus itu merupakan kasus biasa dan yang membuat berbeda karena melibatkan Kadiv Propam Polri yang merupakan serambi Polri,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Selain itu, proses hukum dan tabir kasus sudah banyak terkuak, termasuk adanya bisnis gelap Ferdy Sambo (judi online). Berbagai pihak pun terlibat untuk meng­ungkap dan menyelesaikan kasus tersebut.

“Semua on the track. Komnas HAM, Kompolnas juga dan tentu saja Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidik­an hingga kasus ini tuntas,” jelasnya. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan pembentukan pansus itu sulit dilakukan. Pembentukan pansus kemungkinan tidak akan disetujui lantaran partai-partai di DPR saat ini merupakan bagian dari pemerintah.

“Menurut saya, itu usul­an yang tidak mungkin bisa dilaksanakan karena DPR sekarang ini ialah pemerintah. DPR saat ini bagian dari eksekutif,” katanya. (Tri/Sru/Jul/Ind/X....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement