POLKAM

Komnas HAM Kaji UU Otsus Papua

Min, 13 Mar 2022

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengatakan akan mengkaji Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat (Otsus Papua). Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pihaknya berencana memberikan pendapat hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materi UU Otsus Papua. Komnas HAM mengkaji ada atau tidaknya hak-hak orang asli Papua (OAP) yang terlanggar selama proses pengesahan UU Otsus.
“Senin (15/3), kami akan bahas dengan tim khusus revisi kedua UU Otsus itu, dalam rangka menimbang perlunya surat keterangan dari Komnas HAM, memberikan pendapat ahli kepada MK,” terang Ahmad dikutip dari siaran pers, kemarin.
Pada Jumat (11/3), Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua, mengunjungi kantor Komnas HAM RI. Mereka mengadu ke Komnas HAM bahwa kebijakan pemerintah pusat, salah satunya rencana pemekaran daerah otonomi baru di provinsi Papua, tidak melibatkan masyarakat. MRP menyebut kebijakan itu mendapat protes penolakan yang meluas di Papua.
MRP juga tengah mengajukan uji materi terhadap UU No 2/2021 karena pengesah­annya dianggap mengabaikan pertimbangan MRP dan tanpa konsultasi dan partisipasi OAP. MRP keberatan dengan pasal-pasal di UU Otsus Papua tidak memuat mengenai pembentukan partai politik lokal dan menghapuskan syarat persetujuan MRP dalam pemekaran wilayah.
Komnas HAM, terang Ahmad, juga diminta menyelidiki pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Cenderawasih dan mencari akar masalah berulangnya kekerasan di Papua.
Pada Jumat (11/3), ratusan mahasiswa asal Papua berdemonstrasi di dekat Istana Negara, Jakarta. Mereka menolak rencana pemekaran.
Namun, demonstrasi ricuh. Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKB Ferikson Tampubolon menjadi korban pemukulan oleh pendemonstrasi. Buntutnya, mahasiswa bernama Alpius Wenda ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Aprillia Lisa Tengker, mengatakan Alpius sebelumnya diperiksa sebagai saksi dari Jumat (11/3) malam hingga kemarin subuh. “Pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena tadi Subuh hasil tes antigen Alpius Wenda reaktif. Jadi, tunggu tes PCR baru lanjut pemeriksaan,” kata Aprillia, ketika dihubungi, kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Alpius dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menjadikan luka berat dengan ancaman ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement