KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampai saat ini belum menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM yang berat. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan proses penyelidikan yang diamanatkan dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM belum dilakukan.
"Mengingat masih ada pro-kontra apakah peristiwa pembunuhan Munir dapat diduga termasuk sebagai kejahatan kemanusiaan atau tidak serta sifat rahasianya, kami, tujuh komisoner, sepakat harus bertemu langsung dan lengkap untuk membahasnya," kata Sandra melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Sayangnya pertemuan langsung yang dimaksud Sandra urung dilakukan karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terkait den....