Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan meniadakan ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). KPU beralasan ketentuan LPSDK tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Padahal, sebelumnya KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu mewajibkan peserta Pemilu 2019 untuk menyampaikan LPSDK kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Alasan lain yang menjadi dasar KPU ialah waktu kampanye Pemilu 2024 tidak terlalu lama jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang memakan waktu 6 bulan 3 minggu. KPU berdalih singkatnya waktu Pemilu 2024 yang hanya memakan waktu 75 hari menyulitkan penempatan jadwal untuk penyampaian LPSDK. KPU juga berpendapat muatan informasi LPSDK sudah masuk laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Penghapusan LPSDK dalam gelaran Pemilu 2024 oleh KPU lantas menimbulkan polemik dan pertentangan dengan banyak pihak. Tindakan itu dinilai sebagai upaya KPU untuk mengakomodasi kepentingan pemilu yang tidak ingin disibukkan dengan urusan administrasi pelaporan keuangan. Langkah kontroversial yang dilakukan KPU itu dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU dan khususnya pemilu.
Koalisi Masyarakat Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas pun meminta KPU tetap mengatur ketentuan penyampaian LPSDK peserta pemilu dan sekaligus mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk tetap meng....