KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan politik uang tidak hanya larangan membagikan duit ke masyarakat. Memberikan barang dengan maksud tertentu juga tidak boleh.
"Yang disebut politik uang secara langsung itu ialah bahwa apa pun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi bentuknya boleh jadi apa saja," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana di Jakarta, kemarin.
Wawan menjelaskan politik uang dilarang karena pemberian dari calon dengan maksud untuk membeli suara masyarakat pada hari pencoblosan. Anak muda....