TINDAKAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tanpa adanya tersangka mendapat sorotan tajam. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan lembaga antirasuah berhak menetapkan tersangka di tahap penyelidikan sebelum naik ke tahap penyidikan berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
Ia menduga keputusan menangani kasus tanpa terlebih dahulu menetapkan tersangka terjadi lantaran KPK kalah dalam gugatan praperadilan kasus suap dan gratifikasi di Kemenkum dan HAM. “Seharusnya KPK jangan goyah dengan hanya kalah di praperadilan kasus Wamenkum dan HAM (Eddie Hiariej),” kata Yudi lewat keterangan tertulis, kemarin.
Ia menambahkan, putusan praperadilan kasus suap dan gratifikasi di Kemenkum dan HAM sejatinya tidak berlaku untuk kasus fraud di LPEI. “Padahal, sekali lagi putusan praperadilan seharusnya ....