KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Uang hasil kejahatan luar biasa tersebut tengah dikejar untuk memperkaya barang bukti.
"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, kemarin.
Budi belum menjelaskan apakah Ma'ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada 20 Juni lalu, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dengan dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni, kemudian mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu telah menetapkan seorang penyelenggara ....