POLKAM

KPU-Bawaslu Harus Steril dari Intervensi Parpol

Rab, 02 Agu 2023

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu harus memastikan bahwa anggotanya di daerah bebas dari afiliasi partai politik. Hal itu diperlukan agar Pemilu 2024 berjalan independen karena kepercayaan publik menjadi taruhan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini mengingatkan makna kemandirian dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, yakni keanggotaan penyelenggara pemilu harus nonpartisan dan bukan representasi dari partai politik.

Titi menjelaskan kemandirian anggota KPU dan Bawaslu penting dijaga karena pemilu diikuti banyak partai politik. Jika penyelenggara terafiliasi dengan partai politik, pemilu diyakininya berjalan secara tidak jujur dan tidak....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement