KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk memedomani dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
Arahan itu terejawantah melalui surat dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diteken pada Minggu (1/10). "Agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT)," demikian disampaikan Hasyim lewat surat Nomor 1075/PL.01/4-SD/05/2023.
Sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023 menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 tentang penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan di setiap daerah pemilihan bertentangan....