DUA pemohon, yakni seorang ayah bernama Fathul Hadie Utsman dan anaknya, AD Afkar Rara, mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (2), Pasal 419, Pasal 420 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fathul mengatakan maksud dari pengajuan uji materi pasal-pasal tersebut, pada intinya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi visi-misi partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) kepada masyarakat.
Sosialisasi bisa dilakukan, baik melalui media massa, media sosial (medsos), maupun mendatangi rumah-rumah warga secara langsung untuk setidak-tidaknya me....