PELARANGAN ekspor batu bara mendapat sorotan tajam dari banyak pihak. Para pengusaha batu bara meminta agar larangan itu tidak disamaratakan kepada penambang batu bara yang sudah mematuhi ketentuan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), yaitu 25% dari rencana produksi batu bara yang ditetapkan kepada perusahaan selama setahun, ke PT PLN (persero).
"Banyak yang sudah patuh meski harga (DMO batu bara) itu jauh dari pasaran. Ini enggak bisa dipukul rata. Kita kaget kenapa dipukul rata semuanya, padahal banyak yang sudah taat soal DMO ini," ujar Direktur Executive Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (14/1).
Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara berlaku per 1 Januari 2022 hingga 31 Januari sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM No B-1605/2021 pada 31 Desember 2021. Para pemegang izin usaha tambang batu bar....