PENGAWASAN oleh publik di negeri ini dijamin konstitusi. Begitu juga bentuk pengawasan lewat kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan hak tersebut, publik bisa melontarkan kritik kepada aparat hingga penguasa lewat berbagai medium demi mendorong penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sayangnya, hingga hari ini, jaminan perlindungan oleh konstitusi itu masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik merupakan penguasa, aparat, atau teman dekat mereka. Sebagai contoh, pada Desember lalu, pelukis Yos Suprapto gagal memamerkan karyanya di Galeri Nasional Indonesia. Alasan yang disebutkan pemerintah dan pihak galeri antara lain lukisan seniman senior asal Yogyakarta itu terlalu vulgar, melanggar norma sosial, hingga tidak sesuai tema.
Faktanya, lukisan-lukisan Yos Suprapto menyindir seorang mantan presiden. Lalu, kenapa bukan alasan tersebut yang dipakai untuk memberedel karya Yos Suprapto? Karena dalih itu tidak bisa dibenark....