BELAKANGAN ini beredar kabar tentang micin atau monosodium glutamate (MSG) yang mengandung babi. Untuk itu, informasi tersebut perlu diteliti agar masyarakat mendapatkan pemahaman lebih jelas. Menurut Halal Post Audit Management Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) Umi Noer Afifah micin dihasilkan dari proses fermentasi tetes tebu atau pati jagung dengan bantuan mikroba Corynebacterium glutamicum.
Agar mikroba tersebut dapat bertahan hidup, imbuhnya, diperlukan media sebagai penghasil sumber nitrogen untuk nutrien pertumbuhan mikrobanya.
Media yang akan digunakan pada tahapan proses fermentasi terdiri atas glukosa, senyawa kimia (seperti urea, ammonium sulfat), vitamin, dan sumber nitrogen seperti pepton. Selama fermentasi, terang Umi, mikroba akan mengubah gula menjadi asam glutamat yang selanjutnya akan direaksikan dengan natrium hidroksida sehingga menghasilkan monosodium glutamat (MSG).
“Produksi MSG menjadi kritis karena terdapat penggunaan bahan media yang dapat bersumber dari babi seperti pepton, dari bahan nabati, atau bisa juga bersumber dari bahan hewani termasuk babi. Selain itu, dalam pembuatan pepton, harus dipastikan enzim yang digunakan bebas dari bahan babi dan najis. Mikroba juga harus dipastikan sumbernya berasal dari Genetically Modified Organism (GMO) atau tidak. Jika berasal dari GMO, maka harus dipastikan bukan berasal dari genetika manusia atau babi,” jelas Umi.
Ia menekankan bahwa fasilitas produksi yang digunakan untuk MSG harus bebas dari bahan haram dan najis. Untuk itu, menurutnya penting sekali memastikan apakah produsen MSG menggunakan fasilitas bersama dengan produk lainnya yang tidak disertifikasi halal.
“Jika ada pengggunaan fasilitas bersama, harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi produk yang tidak disertifikasi adalah bahan yang bebas babi,” tegasnya.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa isu micin dengan kandungan babi yang saat ini berkembang, merupakan isu lama. Pada 6 Januari 1989, imbuh dia, pemerintah meminta MUI mendirikan LPPOM untuk melakukan pemeriksaan atau sertifikasi halal guna menjamim kehalalan produk.
Ia juga menegaskan bahwa produkproduk micin yang beredar di Indonesia hampir semuanya sudah disertifkasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada kesempatan itu, Umi mengingatkan batas akhir wajib halal untuk produk pangan sampai Oktober 2024. Konsumen, terang dia, dapat mengecek produk yang belum disertifikasi halal melalui website www.halalmui.org, atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh d....