POLKAM

Lukas Enembe tidak Kooperatif, Penanganan Kasus makin Berlarut-larut

Sab, 15 Okt 2022

GUBERNUR Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sepekan kemudian, Lukas dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Lukas tak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun. Pada 26 September 2022, Lukas juga kembali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan yang sama.

Karena Lukas terus mangkir, KPK sebenarnya dapat melakukan tindakan, semisal penjemputan paksa kepada Lukas, sejalan dengan Pasal 50 ayat 1 KUHP yang menyatakan tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik. Selain itu, KPK dapat menangkap dan menahan Lukas karena perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah berstatustersangka, sesuai dengan Pasal 17 KUHAP.

Terkait dengan kondisi kesehatan Lukas, KPK juga memberikan peringatan kepada kuasa hukum Lukas bahwa KPK tak segan menjerat mereka dengan pasal obstruction dengan proses hukum. (Rkp) Transaksi tak wajar yang dilakukan Lukas sejumlah Rp560 miliar ke kasino. Pembelian jam tangan mewah dengan nilai setengah miliar rupiah. PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik Lukas dengan total uang mencapai Rp71 miliar. of justice jika di kemudian hari mereka terbukti menghalangi penyidikan. Ancaman pidananya pun cukup tinggi, mencapai 12 tahun penjara.

Selain itu, kondisi kesehatan tersangka tak serta-merta dapat menghentikan proses penyidikan.Berdasarkan peraturanperundang-undangan, KPK diperkenankan menerapkan pembantaran terhadap Lukas hingga di....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement