JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko. Dono dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU pada KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin.
Pidana denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Dono bakal diper....