OPINI

Melampaui Kebijakan Gincu Pendidikan

Jum, 14 Feb 2025

VISI besar pendidikan Indonesia sebagaimana terdapat dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 haruslah diuji dari rangkaian kebijakan perencanaan, implementasi, hingga evaluasinya. Sejak UU Sisdiknas 2003 diundangkan, hingga 2025, sudah berjalan 22 tahun, kita telah memiiliki tujuh menteri pendidikan yang datang silih berganti. Mulai Malik Fadjar, Muhammad Nuh, Muhadjir Effendi, Nadiem Makarim, dan sekarang Abdul Mu’ti. Selama 22 tahun, kita juga telah memiliki empat kurikulum yang datang silih berganti, KBK, KTSP, K13, dan MBKM.

Pertanyaan pentingnya ialah apakah pendidikan kita telah mencapai tujuan pendidikan yang diamanahkan oleh bangsa ini atau sebenarnya yang dilakukan oleh para menteri pada setiap rezim itu hanyalah kebijakan gincu. Sebuah istilah untuk menyebut sebuah kebijakan yang secara nama berbeda, tapi secara esensi tak signifikan berbeda.

Pertanyaan di atas, jika kita lemparkan kepada para khalayak, itu mungkin akan menimbulkan perdebatan panjang tergantung perspektif dan latar belakang pengetahuan mereka. Untuk mengeceknya, prototipe tentang manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sebagaimana a....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement