PAGAR laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, masih misterius. Meski keberadaannya sudah dilaporkan nelayan sejak Agustus 2024, pemerintah mengaku belum mengetahui pelaku pemagaran tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pelakunya harus diburu dan segera diproses hukum pidana. Menurutnya, ruang publik seperti itu tidak boleh dikaveling.
"Kalaupun dapat izin, itu sudah salah dan keliru. Ruang publik tidak boleh dikaveling oleh siapa pun, termasuk oleh 'raja duit'. Harus diproses hukum itu," cetus Abdul Fickar....