OPINI

Membangun Panggung Koruptor

Rab, 25 Mar 2026

ELIMINASI korupsi di Indonesia sedang menuju fase paling berbahaya: bukan ketika korupsi merajalela, melainkan ketika korupsi tak lagi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Di titik inilah publik patut cemas. Sebab, yang memudar tidak hanya ketegasan hukum, tetapi juga moral negara dalam menghadapi para perampok uang rakyat.

Keputusan KPK yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan sekadar polemik prosedural. Ia telah menjadi simbol bahwa di tengah pidato keras tentang perang melawan korupsi, praktik penegakan hukum bisa bergerak ke arah yang lunak, kompromistis, dan sarat tanda tanya.

Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK mencabut status tahanan rumah tersebut dan mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK setelah menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati (Media Indonesia.com, 23/3/2026). Namun, koreksi tersebut tidak serta-merta menghapus kegelisahan publik tentang standar, konsistensi, d....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement