“DIBAYAR tunai, sah...” kalimat yang sering didengar saat akad perkawinan. Pertanyaan kritisnya, ini kontrak jual beli atau kontrak kasih sayang?
Syawal sering kali dijuluki sebagai 'musim kawin' di Indonesia. Seiring dengan bergantinya Idul Fitri, undangan pernikahan mulai memenuhi beranda media sosial dan kotak pesan. Di balik keriuhan dekorasi bunga, pilihan menu katering, hingga desain kebaya yang elegan, ada sebuah prosesi sakral yang menjadi jantung dari seluruh rangkaian acara tersebut, yaitu akad nikah.
Namun, jika kita mengamati lebih jeli, terselip sebuah pemandangan yang paradoks. Di banyak daerah, saat ijab kabul diucapkan, mempelai perempuan justru 'disembunyikan' di kamar pengantin. Ia baru dihadirkan setelah ikatan tersebut sah secara hukum. Praktik itu, meski dianggap tradisi, sebenarnya mengaburkan narasi penting mengenai agensi perempuan. Agensi bukan berarti 'melakukan segalanya sendirian', melainkan kapasitas dan kebebasan penuh untuk mengambil keputusan secara mandiri, mengendalikan jalan hidupnya sendiri, serta memiliki otoritas ata....

