“SEJAK reformasi, relasi pusat-daerah bergerak seperti bandul, semula desentralistik, belakangan tersentralistik. Agenda revisi UU Pemda harus menjadi momentum mendesain politik hukum yang berjangka panjang.”
Rencana Perubahan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 membuka kembali perdebatan tentang arah hubungan pusat dan daerah. Lebih dari seperempat abad sejak 1998, kerangka otonomi daerah belum menemukan titik keseimbangan. Setiap perubahan UU yang dimaksudkan untuk memperbaiki persoalan pemerintahan daerah justru saat yang sama memperlihatkan pola berulang, yaitu hubungan pusat-daerah bergerak seperti bandul yang terus berayun antara desentralisasi dan sentralisasi.
Sejak reformasi 1998, kerangka hukum pemerintahan daerah telah beberapa kali mengalami pergantian. Berawal dari UU Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan otonomi luas kepada daerah, sebagai koreksi terhadap sistem pemerintahan daerah yang sentralistik di era Orde Baru. Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menata hubungan pusat-daerah, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memperkuat kembali peran pusat pada beberapa urusan strategis. Setiap perubahan UU lahir dari konteks politik yang berbeda sehingga memba....

