OPINI

Mengakhiri Greenwashing, dari Label Hijau ke Meja Hijau

Rab, 24 Apr 2024

KEJAKSAAN Agung mengungkapkan kasus korupsi PT Timah yang diduga menimbulkan estimasi kerugian negara sebesar Rp271 trilliun. Keterlibatan PT Timah dalam praktik pertambangan ilegal bertolak belakang dengan reputasi perusahaan yang diketahui secara konsisten mengeluarkan laporan berkelanjutan atau sustainability report.

Perusahaan ini bahkan mendapatkan penghargaan Gold Rank Asia Sustainability Report Rating pada 2023 atas kualitas laporan berkelanjutan yang dibuat sesuai dengan standar Global Reporting Initiatives.

Pada dasarnya, publikasi laporan berkelanjutan oleh PT Timah sejalan dengan ketentuan dalam pedoman internasional United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, yang menekankan kewajiban perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan kegiatan bisnis. Untuk merealisasikan ini, perusahaan didorong untuk melakukan human rights due diligence atau audit HAM, dan mengomunikasikan hasilnya mela....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement